Rabu, 06 September 2017

Ekspedisi Pengiriman Barang Dari Medan ke Bangka Belitung

Jasa Pengangkutan Pengiriman Barang Ekspedisi Cargo Dari Medan ke Pangkal Pinang Tanjung Pandan Sungai liat 
Bangka Belitung (Babel) merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan. Provinsi ini terdiri dari dua pulau utama, yaitu Pulau Bangka dengan kota utamanya Pangkal Pinang dan Pulau Belitung dgn kota utamanya Tanjung Pandan. Bangka Belitung dikenal sebagai penghasil timah di Indonesia.
Jasa Pengangkutan Ekspedisi Pengiriman Barang Dari Medan ke Pangkal Pinang
Ekspedisi Medan - Pangkal Pinang - Bangka

Jasa Pengiriman Barang Ekspedisi Pengangkutan Cargo Dari Medan ke Pangkal Pinang Tanjung Pandan Sungai Liat
Sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat Bangka Belitung dipasok dari daerah lain. Termasuk  material bahan bangunan maupun barang-barang lainnya. Karenanya arus pengiriman barang ke Bangka Belitung tergolong ramai.
 
Jasa Ekspedisi Pengiriman Pengangkutan Barang Cargo Dari Medan ke Bangka Belitung Pangkal Pinang Tanjung Pandan Sungai Liat-Medan
Kami ekspedisi yang berlokasi di Medan melayani pengiriman barang ke Bangka (Pangkal Pinang) dan ke Belitung (Tanjung Pandan). Pengiriman barang dari Medan ke Bangka Belitung  ditempuh melalui jalur darat kemudian dilanjutkan dgn jalur laut. 
 


Bangka sendiri memiliki beberapa pelabuhan laut, dengan pelabuhan utama adalah Pangkal Balam-Pangkal Pinang. Sedangkan pelabuhan utama di Belitung adalah Tanjung Pandan. Antara Pulau Bangka dan Belitung terpisah cukup jauh, dan di antara kedua pulau tsb  ada ratusan pulau-pulau kecil.


Jasa Pengangkutan Ekspedisi Pengiriman Barang Dari Medan ke Tanjung Pandan
Ekspedisi Medan-Tanjung Pandan - Belitung
 
Jasa Ekspedisi Pengiriman Pengangkutan Barang Cargo Dari Medan ke Pangkal Pinang Tanjung Pandan Sungai Liat-Medan
Hubungi kami jika anda bermaksud mengirim barang dari Medan ke Bangka (Pangkal Pinang) atau ke Belitung (Tanjung Pandan) serta kota-kota disekitarnya.


PT Supra Raga Transport ( SRT )
Jl. Brigjend Katamso No. 557 
Kampung Baru – Medan 20158
PIC. Mr Aries / 0812-650-2900
0877-6611-4255
Ekspedisi Angkutan Barang Medan-Jakarta-Medan
 
Pengertian Umum Pengangkutan Barang dan Ekspedisi Dari Medan ke Bangka Belitung

A. Unsur Pengangkutan Medan-Pangkal Pinang-Bangka
a. Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang Medan-Pangkal Pinang-Bangka
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang Medan-Pangkal Pinang-Bangka
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut dari Medan ke Pangkal Pinang-Bangka
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat tujuan.

B. Jenis-Jenis Pengangkutan  Dari Medan ke Tanjung Pandan-Belitung

1. Pengangkutan Darat  Medan-Tanjung Pandan-Belitung
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,

2. Pengangkutan Laut  Medan-Tanjung Pandan-Belitung
Yaitu angkutan di perairan,  mengangkut barang dengan menggunakan kapal.

3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.


C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Tanjung Pandan-Belitung

Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut  mengikatkan  diri untuk melakukan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan  pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan medan-tanjung pandan


D. Pihak-pihak yang Terlibat  dalam Pengangkutan Barang Medan ke Bangka Belitung

Yaitu : pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang  dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia 
yg memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali dalam praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau perantara dalam bidang pengangkutan Medan-Bangka Belitung

Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa ekspedisi, yaitu : 
 
a. Perjanjian Ekspedisi Dari Medan ke Pangkal Pinang-Bangka

Perjanjian antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa ekspedisi mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada pihak jasa ekpedisi (ekspeditur) 
 
b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Tanjung Pandan-Belitung
Yaitu perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak ekspedisi sbb :
 

a.Sebagai Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim

b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.

c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, mereka  menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.

d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.

Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg terkait, diantaranya :
 

1) Pengatur Muatan Medan-Pangkal Pinang-Bangka
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.

2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan-Tanjung Pandan-Belitung

Dengan cakupan usaha meliputi :
 i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang 
Dengan memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas, tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam praktik sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut  

3). Penerima 

Mengenai penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang
b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang

Selain pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut juga sebagai usaha jasa terkait. Seperti :

a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi Medan-Bangka Belitung
c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut Medan-Pangkal Pinang-Tanjung Pandan
e. Usaha tally mandiri
f.  Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i.  Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j.  Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)


E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Dari Medan ke Bangka Belitung

Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.

 Adapun tanggung jawab pengangkutan 
(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai menyerahkan ke penerima”

(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan kerusakan barang. 

Kecuali kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah atau dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat kesalahan dari si pengirim

(3) Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan

Si pengangkut  bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan barang sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg tidak dapat dicegah atau dihindari.

Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,

Jika pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika pemilik barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi force majeure.


Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Pengangkut menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu yang telah disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.

b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke dalam alat pengangkut Medan-Bangka Belitung

c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke Bangka Belitung
Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan

d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan barang pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.

e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah dilaksanakan.


Tidak ada komentar: